Tugas

 Syarat kapal asing bisa melakukan lintas damai di ZEE Indonesia

Setelah duabelas tahun belajar hukum laut, terutama yang terkait perbatasan, saya menyimpulkan satu hal penting yang sering dipahami secara salah. Ini terkait dengan boleh tidaknya kapal asing masuk ke perairan Indonesia. Bolehkah kapal negara asing masuk ke laut Indonesia?

Tidak sulit menemukan orang yang akan dengan lantang menjawab “TIDAK” pada pertanyaan di atas. Ini adalah kesalahan stadium tinggi. Meskipun suatu kawasan laut sudah secara resmi menjadi milik Indonesia, kapal asing tetap boleh masuk dan lewat dengan tanpa hambatan.

Harus dipahami, wilayah atau yurisdiksi laut itu tidak sama dengan wilayah darat. Pada daratan berlaku kedaulatan penuh sedangkan di kawasan laut berbeda. Kedaulatan penuh (sovereignty) hanya ada pada laut territorial (12 mil laut dari garis pangkal) sedangkan di luar itu (zona tambahan, ZEE dan landas kontinen) berlaku hak berdaulat (sovereign right) yaitu hak untuk mengelola dan memanfaatkan, bukan memiliki secara penuh.

Pada laut territorial yang merupakan kedaulatan penuh pun, kapal asing boleh lewat dengan bebas karena ada prinsip lintas damai atau innocent passage. Hal ini diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut alias UNCLOS pada Bab 2 Seksi 3. Di sana dijelaskan bahwa semua kapal negara manapun berhak menikmati lintas damai di laut territorial suatu negara. Tentu saja ada ketentuan yang harus mereka penuhi. Misalnya, kapal tersebut tidak boleh berhenti sembarangan, harus melaju terus, tidak melakukan tindakan mengancam dan sebagainya. Intinya mereka boleh lewat tanpa harus minta izin terlebih dahulu dan tidak perlu memberikan kompensasi apapun. Hal ini berbeda dengan perairan pedalaman (lihat gambar di bawah) yg statusnya mirip dengan daratan. Di perairan pedalaman tidak ada hak lintas damai.

Komentar

Posting Komentar